Sesuai dengan petunjuk teknis PPDB tahun pelajaran 2022/2023, calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima Tahap I, II dan IV WAJIB melakukan daftar ulang secara Luring (Offline) pada :
Tanggal | : | 7 & 8 Juli 2022 |
Pukul | : | 08.00 – 15.00 WIB |
Tempat | : | SMAN 1 Sumenep |
Berikut tata cara kegiatan daftar ulang :
No. | Keterangan |
1. | Mencetak dan menyerahkan bukti penerimaan Calon Peserta Didik Baru (CPDB). |
2. | Menyerahkan fotocopy ijazah atau surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah asal dan membawa dokumen asli (ijazah atau SKL) untuk ditunjukkan kepada panitia daftar ulang. |
3. | Menyerahkan fotocopy kartu keluarga (KK) dan membawa dokumen asli untuk ditunjukkan kepada panitia daftar ulang. |
4. | Apabila pada proses verifikasi berkas daftar ulang ditemukan pemalsuan dokumen maka CPDB akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana yang tertuang dalam juknis PPDB tahun pelajaran 2022/2023 |
Catatan :
* Pada waktu pelaksanaan daftar ulang, calon peserta didik baru memakai baju seragam dari sekolah asal.
Utk proses daftar ulang, apakah siswa bisa diwakilkan org tua? Jika siswa berhalangan hadir? Terima kasih